Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RIATOTO Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberlakukan Permendag 8/2024 untuk merevisi Permendag 36/2023 untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Dirinya berharap, untuk beberapa produk bahan baku atau penolong yang belum diberikan relaksasi seperti baja dan lainnya agar proses perizinan seperti pengajuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (pertek) bisa dipercepat.
“Karena RIATOTO selama ini proses tersebut membutuhkan waktu yang panjang sehingga menimbulkan high cost economy,” ujar Chandra dalam keterangan resminya, Sabtu (18/5).
Chandra memahami maksud dan tujuan diberlakukannya pengetatan tersebut yaitu untuk mengurangi impor sehingga cadangan devisa dapat lebih kuat.
Namun perlu dipahami bahwa industri manufaktur Indonesia masih banyak menggunakan bahan baku atau penolong impor untuk mendukung produksi. Oleh karena itu, aturan sebelumnya akan berdampak terhambatnya produksi yang berujung pada menurunnya daya saing sehingga berpotensi kehilangan pasar.
“Di tengah upaya meningkatkan kinerja ekspor dan menarik investasi, kami berharap suatu kebijakan agar bisa dievaluasi dari waktu ke waktu secara komprehensif, integral dan holistik. Sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang kontra produktif,” katanya.
Melalui Permendag 8/2024, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang. Ketujuh barang tersebut adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sejalan dengan revisi tersebut, maka pemerintah resmi menghapus pengaturan kelompok barang yang sifatnya non komersial. Dengan begitu, barang-barang impor personal use yang tidak diperdagangkan tidak diatur lagi dalam Permendag.